Radarjambi.co.id - JAMBI - Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Jambi, secara mandiri.
Setelah mentransfer, wajib pajak tinggal menyerahkan resi transaksi ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kemudahan ini merupakan bagian dari layanan Samsat elektronik (e-Samsat).
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Kota Jambi dibawah naungan Bakeuda Provinsi Jambi Mahrup mengatakan melalui e-Samsat, para wajib pajak akan mendapat kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Para wajib pajak hanya perlu beberapa detik untuk melakukan pembayaran di ATM. Tidak lagi harus mengantri di kantor Samsat," katanya saat ditemui awak media (17/12).
Usai membayar dan mendapatkan bukti pembayaran dari mesin ATM, papar Mahrup, wajib pajak bisa langsung melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Wajib pajak tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari ATM ke kantor Samsat untuk pencetakan tanda lunas pembayaran serta pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) tahunan," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa penerapan e-Samsat telah diberlakukan di Jambi sejak November 2017 lalu. Hanya saja, kata Mahrup, kendala saat ini yang dapat melakukan pembayaran e-Samsat hanya para wajib pajak yang memiliki ATM Bank Jambi saja.
"Jika tidak memiliki ATM Bank Jambi maka tidak dapat membayar melalui e-Samsat. Dalam setahun berjalan, terdata sebanyak 100 orang lakukan wajib pajak e-Samsat. Memang baru sedikit karena ini termasuk tahap uji coba," terangnya.
Layanan e-Samsat ini sekaligus merupakan upaya Pemprov Jambi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain sebagai cara memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang mudah, cepat, dan aman.
"Juga untuk menghindari indikasi tindakan pungli yang kerap terjadi,"ungkap Mahrup.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa ditahun 2018 ini pajak kendaraan bermotor provinsi Jambi telah melebihi target capaian yaitu sebanyak Rp 616 Milyar melebihi dari target yang diinginkan sesuai perubahan APBD sekitar Rp 583 Milyar.
Sehingga menurut Mahrup diprediksi pada tahun 2019 berpotensi adanya kenaikan 10 hingga 20 persen pajak.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) provinsi Jambi, Agus Pirngadi saat dikonfirmasi Metro Jambi menyebutkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 30 Milyar.
"Iya, akan ada peningkatan untuk di pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan perhitungan pajaknya. Mengenai besaran persenannya belum, baru mau dilakukan kajian dengan memperbandingkan daerah lain,"tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Jambi Baru Ada 4 Tempat Ukom Dari 178 SMK seperti Provinsi Jambi
Dua Remaja Hanyut Terbawa Air, Satu Selamat Ketika Bermain di Sungai
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50 juta Plus Enam Bulang Kurungan